Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Meberikan Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir Pemohon pada Passport milik Pemohon, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca 20 Desember 1973 dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca 20 Desember 1974.
- Memberikan ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Klas I Semarang, Jl. Siliwangi Nomor 514 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Passport yang bersangkutan.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|