Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
672/Pid.Sus/2024/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6366/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO , RYAN SEPTIAWAN , IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H dan PURNOMO, S.H.(diajukan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 00:30 WIB  bertempat di Asrama Polisi Sendang Mulyo Blok C No 19, Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang, Kota. Semarang.Propinsi Jawa Tengah, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli  Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  Pengadilan Negeri Semarang kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram dengan jumlah keseluruhan ± 242,84029 gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat  (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia terdakwa AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO , RYAN SEPTIAWAN , IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H dan PURNOMO, S.H.(diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 00:30 WIB  bertempat di Asrama Polisi Sendang Mulyo Blok C No 19, Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang, Kota. Semarang.Propinsi Jawa Tengah, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli  Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  Pengadilan Negeri Semarang kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram dengan jumlah keseluruhan ± 242,84029 gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat  (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya