Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
448/Pid.B/2025/PN Smg Meta Permatasari, S.H., M.H. DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4814/M.3.10/Eoh.2/9/2025
Pihak
NoNama
1Meta Permatasari, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di UD. GLORIA JAYA yang beralamat di Jl. Tlogosari Raya II/48E Rt. 01/ Rw. 12 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa DIONISIUS ARISTA NUGRAHA Anak dari DONI NUGROHO PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di UD. GLORIA JAYA yang beralamat di Jl. Tlogosari Raya II/48E Rt. 01/ Rw. 12 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya