Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg KUMALANINGSIH SANTOSA BUDI WIDJAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KUMALANINGSIH SANTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sri Puji Astuti, SHKUMALANINGSIH SANTOSA
Pihak
NoNama
1BUDI WIDJAJA
Pihak
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan BUDIONO WIDJAJA dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;

 

  1. Mengangkat:
    1. ARIAWATI NUNUNG DWI SAKTINI, S.H., Sp.Not.Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-127 AH.04.03-2017 Kurator dan Pengurus yang memilih alamat korespondensi di Kantor Hukum Ariawati Nunung DS, S.H., Sp.Not. & Rekan, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Timur No. 703, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah;

 

  1. YOHANES ROY COASTRIO, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-123 tanggal 19 Agustus 2015 Kurator dan Pengurus yang memilih alamat korespondensi dalam Permohonan PKPU ini pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah;

 

Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU diberikan PKPU Sementara maupun Tetap atau mengangkat Tim Pengurus tersebut sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

  1. Menetapkan imbalan jasa Tim Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

  1. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak