Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
516/Pdt.G/2024/PN Smg Veri Setyawan 1.Fatimatus Zahroh
2.Ervani Adi Nugroho
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Veri Setyawan
Pihak
Pihak
NoNama
1Fatimatus Zahroh
2Ervani Adi Nugroho
Pihak
Pihak
NoNama
1BPR ATRA TANAH MAS
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa gugatan ini diajukan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mana TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain yaitu PENGGUGAT.
  2. TERGUGAT I dan TERGUGAT II ternyata malah menjaminkannya sertifikat hak atas tanah Kavling 5 Ndalem Pudak Payung Kepada BPR Arta Tanah Mas.
  3. Bahwa kronologi perbuatan Tergugat adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2017 TERGUGAT I dan TERGUGAT II menawarkan untuk membeli tanah dan bangunan di Ndalem Pudak Payung (Iklan).
  2. 01 Juni 2017 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp1.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi) sebagai awal kesepakatan pembayaran selama 3 tahun.
  3. 03 Juli 2017 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp112.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi).
  4. 6 Januari 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp6.700.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi).
  5. 6 Januari 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp25.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi).
  6. 25 April 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp5.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
  7. 26 Mei 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp10.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
  8. 26 Juni 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp5.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
  9. 25 Agustus 2018 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp10.000.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Bukti Transfer).
  10. 30 Desember 2019 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp96.100.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi) dengan rincian tranfser sebagai berikut:
  • 26 Januari 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 26 Maret 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 26 Juni 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 26 Juli 2019 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 25 Agustus 2019 transfer sebesar Rp15.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 28 September 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 26 Oktober 2019 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 27 November 2019 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 27 Desember 2019 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 30 Desember 2019 transfer sebesar Rp5.100.000,- (Bukti Transfer)
  1. 21 Desember 2020 PENGGUGAT Telah Membayar sebesar Rp57.900.000,- untuk membeli Tanah di Kavling 5 (Kwitansi) dengan rincian tranfser sebagai berikut:
  • 01 Maret 2020 transfer sebesar Rp3.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 30 Maret 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 26 April 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 29 Mei 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 29 Juni 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 28 Juli 2020 transfer sebesar Rp7.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 27 Agustus 2020 transfer sebesar Rp10.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 30 September 2020 transfer sebesar Rp7.900.000,- (Bukti Transfer)
  • 31 Oktober 2020 transfer sebesar Rp5.000.000,- (Bukti Transfer)
  • 25 November 2023 PENGGUGAT menjajaki mediasi untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan, setelah sertifikat tidak kunjung diselesaikan sejak tahun 2020.
  • 13 Desember 2023 kembali dilaksanakan mediasi tetapi Pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dengan surat gugatan ini diterbitkan.

 

  1. Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan dampak kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
  1. Status kepemilikan tanah dan bangungan Kavling 5 Ndalem Pudak payung yang menjadi hak PENGGUGAT menjadi tidak jelas.
  2. PENGGUGAT tidak mendapatkan dokumen – dokumen berupa Sertifikat Hak Milik, Ijin Mendirikan Bangungan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan tahun terakhir yang menjadi haknya.
  3. PENGGUGAT harus bolak balik melakukan komunikasi dan menemui TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam upaya penyelesaian proses Jual Beli termasuk menelusuri kediaman tergugat di kabupaten PATI.
  4. Dampak Psikis karena ancaman akan dilakukan penyitaan atau pelelangan aset oleh BPR Tanah Mas
  5. PENGGUGAT harus berkonsultansi dengan lembaga bantuan hukum maupun pengacara dalam upaya penyelesaian proses Jual Beli.
  6. PENGGUGAT tidak dapat menjual atau menjaminkan tanah dan bangungan di Kavling 5 ndalem pudak payung.
  7. PENGGUGAT tidak mendapatkan kompensasi atas apa yang dijanjikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  1. Petikum/Tuntutan :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan seluruh hak penggugat termasuk mengganti kerugian biaya materiil dan imaterial yang ditimbulkan serta apa yang dijanjikan dengan perincian sebagai berikut:
  • Biaya Pengurusan Sertifikat Hak Milik dan IMB senilai Rp117.750.000,-
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang Terdunda sejak 2020 senilai 5 X Rp221.942 = Rp1.109.710,-
  • Kerugian Imaterial senilai :  Rp25.000.000,-
  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada TURUT TERGUGAT.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara langsung dan tertulis melalui media Koran selama 7 (tujuh) hari.
  3. PENGGUGAT mendapatkan kepastian hukum sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan diatasnya.
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak