Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. FRANCE HANDOKO EVY EKAWATI WINARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Joko Budi Santosa, SHFRANCE HANDOKO
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan bahwa Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  adalah pemilik sah merek terdaftar merek “ ABC + LOGO” kelas  30 jenis barang ragi tape  daftar IDM000279175 ;

 

3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan memproduksi dan memperdagangkan ragi tape merek AA BINTANG yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan produk ragi tape merek ABC + LOGO milik Penggugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

4. Menyatakan bahwa pendaftaran Merek ragi tape AA BINTANG oleh Tergugat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur  Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) dengan No. Permohonan DID2023021184 tanggal permohonan 10-03-2023, Nomor Pengumuman BRM2319A tanggal Pengumuman 16-03-2023 dengan kelas barang/jasa yang sama yaitu 30 oleh karena mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan ragi tape merek ABC + Logo kelas barang/jasa 30 adalah permohonan pendaftaran yang diajukan dengan itikad tidak baik ;

 

5.Menyatakan bahwa oleh karena pendaftaran Merek ragi tape AA BINTANG pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur  Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) dengan No. Permohonan DID2023021184 tanggal permohonan 10-03-2023, Nomor Pengumuman BRM2319A tanggal Pengumuman 16-03-2023 dengan kelas barang/jasa yang sama yaitu 30, oleh karena mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan ragi tape merek ABC + Logo kelas barang/jasa : 30 yang sudah lebih dahulu didaftarkan dan dimiliki oleh Penggugat  maka permohonan aquo  harus dinyatakan  ditolak ;

 

6.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian material sejak bulan Juni 2023 hingga gugatan ini diajukan pada bulan Oktober 2023 atau selama 5 (lima) bulan adalah sejumlah : Rp.50.000.000 x 5 bulan = Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

 

7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik material sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) sehingga total sejumlah : Rp. 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)  kepada Penggugat;

 

8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada setiap hari keterlambatan dalam MEMBAYAR KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada point petitum 6 tersebut di atas;

 

9.Menghukum Tergugat untuk menghentikan proses produksi dan perdagangan ragi tape merek AA BINTANG dengan kelas barang dan Jasa 30 aquo;

 

10.Menghukum pula Turut Tergugat I , Turut Tergugat II  dan Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;

 

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hokum;

 

SUBSIDAIR ;

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas perkenan dari  Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak