Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Smg Kiki Sugiarto HaileiryYoshehans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKiki Sugiarto
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal penghibahan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu :
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 01559 / Gajahmungkur dan HM No. 01565 / Gajahmungkur yang terletak di Jl. Raung No. 23 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 742 / Gajahmungkur yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, yang terletak di Jl. Raung No. 16 Semarang 
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 00149 / Mlatibaru yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, yang terletak di Jl. Raden Patah No. 207 Blok B1 – B4 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 01887 / Muktiharjo Lor yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, terletak di Jl. Industri XX BO 859/860/1/2861 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 01888 / Muktiharjo Lor yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, terletak di Jl. Industri XX BO 1/2856/857/858 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 03835 / Sumurboto dan HM No. 03751 / Sumurboto yang terletak di Jl. Jambu No. 6B Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HGB No. 1523 / Rejomulyo, HGB No. 1524 / Rejomulyo, HGB No. 1538 / Rejomulyo yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, terletak di Jl. Pondok Pati No. 7 Semarang
  1. Menyatakan uang pembelian tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Raung No. 23 Semarang yang bersertifikat HM No. 01559 / Gajahmungkur dan HM No. 01565 / Gajahmungkur

- Jl. Raung No. 16 Semarang yang bersertifikat HM No. 742 / Gajahmungkur

- Jl. Raden Patah No. 207 Blok B1 – B4 Semarang yang bersertifikat HM No. 00149 / Mlatibaru

- Jl. Industri XX BO 859/860/1/2861 Semarang yang bersertifikat HM No. 01887 / Muktiharjo Lor

- Jl. Industri XX BO 1/2856/857/858 Semarang yang bersertifikat HM no. 01888 / Muktiharjo Lor

- Jl. Jambu No. 6B Semarang yang bersertifikat HM No. 03835 / Sumurboto dan HM No. 03751 / Sumurboto

- Jl. Pondok Pati No. 7 Semarang yang bersertifikat HGB No. 1523 / Rejomulyo, HGB No. 1524 / Rejomulyo, HGB No. 1538 / Rejomulyo

Berasal dari Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk melepas haknya atas tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Raung No. 23 Semarang yang bersertifikat HM No. 01559 / Gajahmungkur dan HM No. 01565 / Gajahmungkur

- Jl. Raung No. 16 Semarang yang bersertifikat HM No. 742 / Gajahmungkur

- Jl. Raden Patah No. 207 Blok B1 – B4 Semarang yang bersertifikat HM No. 00149 / Mlatibaru

- Jl. Industri XX BO 859/860/1/2861 Semarang yang bersertifikat HM No. 01887 / Muktiharjo Lor

- Jl. Industri XX BO 1/2856/857/858 Semarang yang bersertifikat HM no. 01888 / Muktiharjo Lor

- Jl. Jambu No. 6B Semarang yang bersertifikat HM No. 03835 / Sumurboto dan HM No. 03751 / Sumurboto

- Jl. Pondok Pati No. 7 Semarang yang bersertifikat HGB No. 1523 / Rejomulyo, HGB No. 1524 / Rejomulyo, HGB No. 1538 / Rejomulyo

      5.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertifikat :

           - HM No. 01559 / Gajahmungkur

           - HM No. 01565 / Gajahmungkur

           - HM No. 742 / Gajahmungkur

           - HM No. 149 / Mlatibaru

           - HM No. 1887 / Muktiharjo Lor

           - HM No. 1888 / Muktiharjo Lor

           - HM No. 3751 / Sumurboto

           - HM No. 3835 / Sumurboto

           - HGB No. 1523 / Rejomulyo

           - HGB No. 1524 / Rejomulyo

           - HGB No. 1538 / Rejomulyo

Kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat negara dan instansi terkait, bila Tergugat tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut maka menerbitkan sertifikat penggantinya;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan kepemilikan sertifikat :

- HM No. 01559 / Gajahmungkur

- HM No. 01565 / Gajahmungkur

- HM No. 742 / Gajahmungkur

- HM No. 149 / Mlatibaru

- HM No. 1887 / Muktiharjo Lor

- HM No. 1888 / Muktiharjo Lor

- HM No. 3751 / Sumurboto

- HM No. 3835 / Sumurboto

- HGB No. 1523 / Rejomulyo

- HGB No. 1524 / Rejomulyo

- HGB No. 1538 / Rejomulyo

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya;

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertifikat :

- HM No. 01559 / Gajahmungkur

- HM No. 01565 / Gajahmungkur

- HM No. 742 / Gajahmungkur

- HM No. 149 / Mlatibaru

- HM No. 1887 / Muktiharjo Lor

- HM No. 1888 / Muktiharjo Lor

- HM No. 3751 / Sumurboto

- HM No. 3835 / Sumurboto

- HGB No. 1523 / Rejomulyo

- HGB No. 1524 / Rejomulyo

- HGB No. 1538 / Rejomulyo

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya dan putusan ini sebagai pengganti akta;

      8.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak