Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan atau seluruhnya beserta akibat hukumnya.
- Menyatakan sah dan berharga Kutipan Akta Perkawinan No. 149/1986 tertanggal 21 Maret 1986. perkawinan antara ELISABETH ENDANG YULIANTI (Penggugat I) dengan YOHAN EDDY SALUDE, yang tercatat pada Pencatatan Sipil Pemerintah Kodyamadya Daerah Tingkat II Semarang.
- Menetapkan dan menyatakan YOHAN EDDY SALUDE (Alm) telah meninggal dunia pada 17 Desember 2023, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kematian 3374-KM-21112023-0058 tertanggal 22 November 2023. Meninggalkan 1 (Istri) ELISABETH ENDANG YULIANTI dan 4 (Empat) orang anak 1. RIO RAYMON SALUDE, 2. FANY SANDRA SALUDE, 3. ALBERTUS ROBBY SALUDE, 4. ALFONSO RONNY SALUDE.
- Menetapkan dan menyatakan sah menurut undang-undang selaku ahli waris yang sah dari YOHAN EDDY SALUDE (Alm), sebagai berikut;
- ELISABETH ENDANG YULIANTI (Penggugat I)
- ALBERTUS ROBBY SALUDE (Tergugat I)
- RIO RAYMON SALUDE (Tergugat II)
- FANY SANDRA SALUDE (Tergugat III)
- ALFONSO RONNY SALUDE (Penggugat II)
- Menyatakan secara hukum para ahli waris memiliki hak yang sama secara sendiri maupun bersama-sama melakukan upaya hukum atas pembelian 1 (satu) unit rumah seluas 84M2 beralamat di Jl. KARANGGAWANG LAMA Rt.03 Rw.05 KELURAHAN KEDUNGMUNDU, KECAMATANG TEMBALANG, milik sdr. Tunjung dan Sdri. Aprilia. Dan atau menjalankan amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 427/PDT/2023/PT SMG.
- Menyatakan seluruh ahli waris memiliki hak pembagian yang sama atas pengembalian uang pembayaran pembelian rumah total sebesar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) sebagaimana yang termaksud pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 427/PDT/2023/PT SMG.
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan Aquo.
|