Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Smg ERA HANDAYANI, S.H., M.H. BODRO AJI PAMUNGKAS bin LISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2837/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 Bahwa Terdakwa BODRO AJI PAMUNGKAS BIN LISTIONO pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 WIB sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa Bahwa Terdakwa BODRO AJI PAMUNGKAS BIN LISTIONO pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024 WIB sekira pukul 20.15 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, secara tanpa  hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, Yang beratnya melebihi 5 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya