Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
495/Pdt.P/2025/PN Smg SITI DJUWARIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 495/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SITI DJUWARIYAH
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohonan.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama JUWARIYAH dan SITI DJUWARIYAH adalah orang yang sama, yaitu pemohon, dan nama yang benar yang dipakai saat ini adalah SITI DJUWARIYAH sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01 November 2012 NIK 3374166005560002.
  3. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex equo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak