Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dan Sita jaminan dapat dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan perkara di pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang pokok sebesar Rp 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta) dan Uang Tanda Terimakasih Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) beserta ganti kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan dikalikan selama 5 (lima) bulan Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga lunas.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2864 atas sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan alamat Jalan Bayu Prasetya Barat RT.007 RW.003 Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang, Provoinsi Jawa Tengah. .
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomr 2864 berserta sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan alamat Jalan Bayu Prasetya Barat RT.007 RW.003 Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang, Provoinsi Jawa Tengah kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan guna pelunasan utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|