Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
675/Pid.Sus/2024/PN Smg M. AGUS ARFIYANTO, SH IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. bin BEJO SUNARJITO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 675/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6367/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1M. AGUS ARFIYANTO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. bin BEJO SUNARJITO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa IRFAN KHOIRUL HUSNA, SH. Bin (Alm) BEJO SUNARJITO bersama-sama dengan saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO (saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19 RT.002 RW.010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, beratnya melebihi dari 5 (lima) gram yaitu berupa Sabu seberat 242,87029 (dua ratus empat puluh dua koma delapan tujuh kosong dua sembilan) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa IRFAN KHOIRUL HUSNA, SH. Bin (Alm) BEJO SUNARJITO bersama-sama dengan saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO (saksi RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO, saksi MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, SH Bin SUKIMIN, saksi AGUS WIRANTO, SH. Bin SURADI, dan saksi PURNOMO, SH. Bin SUGIYONO disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19 RT.002 RW.010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, beratnya melebihi dari 5 (lima) gram yaitu berupa Sabu seberat 242,87029 (dua ratus empat puluh dua koma delapan tujuh kosong dua sembilan) gram.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya