Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp87.520.233,00 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk memperhitungkan kembali kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0035/PK/WM.SMG/III/22 tanggal 25 Maret 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 0001/ADD/WM.SMG/IV/23, tanggal 03 April 2023, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|