Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Smg SETIONO, SH DORANG NUGROHO Bin MURDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2219/M.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia terdakwa DORANG NURGOHO Bin MURDIYONO bersama-sama dengan saksi SANDY PRADANA SUBIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu , tanggal  17 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Susukan Krajan  RT 002 RW 004 Kecamatan Ungaran Timur  Kabupaten Semarang  atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Semarang, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,54590 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa DORANG NURGOHO Bin MURDIYONO  bersama-sama dengan saksi SANDY PRADANA SUBIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu , tanggal  17 Pebruari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Susukan Krajan  RT 002 RW 004 Kecamatan Ungaran Timur  Kabupaten Semarang  atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Kabupaten Semarang, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk Melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu Narkotika Golongan I jenis seberat 1,54590 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya