Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
516/Pdt.G/2025/PN Smg AGUNG RIYADI RENNY VIANTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM ASRORI SH.,MH.,CTL.,CHAAGUNG RIYADI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan sengketa sesuai dengan Akta Otentik Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 25-06-2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) dan kerugian immateril Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak