Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
243/Pdt.G/2025/PN Smg Umar Giyono 1.Emy Listyowati
2.Lasimoen Hardjomarsito
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 243/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Umar Giyono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HENZA TRI PRAMANA, S.H. dan RekanUmar Giyono
Pihak
NoNama
1Emy Listyowati
2Lasimoen Hardjomarsito
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual beli untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Jual beli atas sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso antara Penggugat dan Para Tergugat adalah jual beli yang sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Ketileng Indah Blok K-187 RT. 007 RW. 012 Sendangmulyo Tembalang Kota Semarang dengan batas – batas :
    •  
    •  
    •  
    •  

Dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso di Jl. Ketileng Indah Blok K-186 RT. 007 RW. 012 Sendangmulyo Tembalang Kota Semarang dengan batas – batas :

  •  
  •  
  •  
  •  
  1.  Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Balik Nama Sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso beralih kepada Penggugat dan atau menjadi atas nama UMAR GIYONO;
  2. Menyatakan memberikan ijin / kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku penjual sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku Pembeli untuk menghadap PPAT di Semarang guna menandatangani Akta Jual Beli serta dokumen lain yang dibutuhkan atas tanah dan bangunan rumah tersebut;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat BADAN PERTANAHAN KOTA SEMARANG untuk memproses balik nama Sertifikat HGB No. 2836 an. Lasimoen Hardjomarsito dan Sertifikat HGB No. 2854 an. Hartiyah Soenarso menjadi atas nama Penggugat (UMAR GIYONO);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT DAN  TURUT TERGUGAT mematuhi isi amar putusan ini;
  5. Membebankan biaya yang timbul kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak