Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
633/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Komariyah
2.Puji Wulansari
3.Wahyu Fajarwati
1.Adid Hartanto
2.Haryati Sri Rahayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 633/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Komariyah
2Puji Wulansari
3Wahyu Fajarwati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Yuri Anggraeni Prawitasari, SH., MH.Komariyah
2Yuri Anggraeni Prawitasari, SH., MH.Puji Wulansari
3Yuri Anggraeni Prawitasari, SH., MH.Wahyu Fajarwati
Pihak
NoNama
1Adid Hartanto
2Haryati Sri Rahayu
Pihak
Pihak
NoNama
1• Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat sebagai ahli waris Almarhum Syawal Riyanto.
  3. Menyatakan SAH secara hukum jual beli antara Almarhum Syawal Riyanto dengan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 11 Juni 2018 atas 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 149/ Kelurahan Wonodri atas nama Adid Hartanto (Tergugat I), seluas 385 m2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan bapak Marjuki;
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kampung;
  • Sebelah barat berbatas dengan Bapak Mulyono;
  • Sebelah timur berbatas dengan Bapak Murdiyanto;
  1. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 50, tertanggal 11 Juni 2018 yang isinya Tergugat I telah menjual sebidang tanah kepada Almarhum Syawal Riyanto atas Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri atas nama Adid Hartanto adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 51, tertanggal 11 Juni 2018 yang isinya Tergugat I telah menjual sebidang tanah kepada Almarhum Syawal Riyanto dengan Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri atas nama Adid Hartanto yang terletak di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang seluas 385m2 adalah sah dan berkekuatan hukum dan ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli guna proses peralihan hak.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan penguasaan tanah seluas 385m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri atas nama Adid Hartanto yang terletak di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah utara berbatas dengan bapak Marjuki;
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kampung;
  • Sebelah barat berbatas dengan Bapak Mulyono;
  • Sebelah timur berbatas dengan Bapak Murdiyanto;

Oleh Para Penggugat adalah sah secara hukum.

  1. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat sebagai ahli waris berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 149/Wonodri di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang semula atas nama Adid Hartanto menjadi atas nama :

1.   Komariyah;

2.   Puji Wulansari;

3.   Wahyu Fajarwati;

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik 149/Wonodri yang terletak di Desa/Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang semula atas nama Adid Hartanto menjadi atas nama:

1.   Komariyah;

2.   Puji Wulansari;

3.   Wahyu Fajarwati

Yang merupakan ahli waris dari Almarhum Syawal Riyanto.

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak