Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sri Wahyuni
2.Suyamti
PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Wahyuni
2Suyamti
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. AGUNG SEJAHTERA SIDORAHARJATEX
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan PHK usia pensiun Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi karena PHK usia pensiun kepada Para Penggugat  secara tunai dan seketika sebagai berikut:

a). Penggugat I sebesar : Rp.58.925.424,-

( Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

b). Penggugat II sebesar : Rp.58.925.424,-

( Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya