Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
536/Pdt.G/2025/PN Smg Drs H Muhamad Syafi'i 1.Victor Santoso Ong
2.Endang Sri Kristiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 536/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Drs H Muhamad Syafi'i
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Yanuar Dwi Prakoso SHDrs H Muhamad Syafi'i
Pihak
NoNama
1Victor Santoso Ong
2Endang Sri Kristiani
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa jual beli tanah yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, seluas lebih kurang 374 m2  dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO / 2012 tanggal 19 MARET 2012 terdaftar atas nama Victor Santoso Ong  adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah pekarangan yang sudah Penggugat beli dari Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan di Kelurahan SENDANGMULYO, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG , Provinsi JAWA TENGAH, seluas lebih kurang 374 m2 dengan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO/2012 tanggal 19 MARET 2012,  terdaftar atas nama VICTOR SANTOSO ONG; kepada Penggugat
  5. Memerintahkan Badan Pertanahan Kota Semarang untuk membalik namakan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO/2012 tanggal 19 MARET 2012,  terdaftar atas nama VICTOR SANTOSO ONG  menjadi  nama Penggugat;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak