Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
388/Pid.B/2024/PN Smg DYAH BUDI ASTUTI, S.H. DIO RIZKY ARRVIANTARA Bin AGUS HARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 388/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3487/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1DYAH BUDI ASTUTI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIO RIZKY ARRVIANTARA Bin AGUS HARTONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     ------------- Bahwa ia terdakwa DIO RIZKY ARRVIANTARA bin AGUS HARTONO pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di parkiran Hotel Sonic Jl WR Soepratman No. 28 Rt 08 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kidul Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa menginap di Hotel Sonic di Jl. WR Soepratman No. 28 Kalibanteng Kidul Rt. 08 Rw. 01 Semarang Barat Kota Semarang, kemudian pada saat terdakwa mau pulang melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AD-5776-BED Nomor rangka : MH1JM116NK022950 Nomor Mesin : JMC1E1022971 yang terparkir di parkiran Hotel Sonic Jl. WR Soepratman No. 28 Kalibanteng kidul Rt. 08 Rw. 01 Semarang Barat Kota Semarang, yang kunci kontaknya tertinggal di dashboard sepeda motor tersebut.
  • Kemudian terdakwa pulang kerumah di Jl. Taman Sri Kuncoro II/12 Rt.003 Rw.002 Kel. Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang untuk mengambil daster warna putih, selanjutnya terdakwa kembali menuju ke Hotel Sonic dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi H-2214-EQ.
  • Bahwa sebelum sampai di Hotel Sonic tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor nya Honda Revo di warung makan yang tidak jauh dari Hotel yang berjarak kurang lebih 150 meter dari Hotel, selanjutnya daster warna putih terdakwa pakai dengan maksud untuk mengelabuhi lingkungan sekitar.
  • Bahwa setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju Hotel Sonic, sesampainya diparkiran Hotel, terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Aditya Fahreza Lucky telah mengambil kunci kontak yang berada di dashobord sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AD-5776-BED, kemudian menghidupkan sepeda motor dan mengambil sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AD-5776-BED tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil helm di sepeda motor lain untuk terdakwa pakai kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut, disembunyikan dirumah kosong yang berada di Jl. Sri Rejeki Kota Semarang.
  • Bahwa setelah itu terdakwa berjalan kaki mengambil sepeda motor Honda Revo untuk terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah kosong di Jl  Sri Rejeki Kota Semarang untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AD-5776-BED hasil dari mengambil di Hotel Sonic, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Indramayu digunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Aditya Fahreza Lucky mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).         

 

----   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya