Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
434/Pdt.P/2024/PN Smg ZULFA KRISLIA ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ZULFA KRISLIA ASRI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (ZULFA KRISLIA ASRI) sebagai istri dari ARBIAN SURYANA yang telah meninggal dunia berdasarkan yang tercatat pada Akta Kematian No. 3374-KM-30082021-0035 tertanggal 30 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Semarang, untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik dengan No 01286, Desa Peganden, denganĀ  NIB 12.09.10.07.00381, yang beralamat Griya Peganden Asri Blok A1 No 22, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur dengan Tipe 36, luas 72 m2 yang hak kepemilikannya atas nama Pemohon (ZULFA KRISLIA ASRI);
  3. Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak