Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
312/Pdt.G/2024/PN Smg PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI PT. RUMPUN SARI ANTAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 312/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.PT. TJANDI TUNGGAL WEDARI
Pihak
NoNama
1PT. RUMPUN SARI ANTAN
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. RUMPUN
2PT. UPADI MARGO MULYO
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CILACAP
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah satu - satunya pihak yang sah, baik dalam hal  kepemilikan maupun Penguasaan terhadap hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam ;
  1. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 4 /Desa Carui, Kutasari/ tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di Semarang, seluas  kurang lebih 1.717.086 m2, terletak di Desa Carui, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
  2. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 5 /Desa Carui, Sidasari, Karangreja/ tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di Semarang, seluas kurang lebih 4.680.370 m2, terletak di  Desa Carui, Sidasari, Karangreja, Kecamatan  Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;
  3. Sertipikat Hak Guna Usaha No. 34/Desa Mekarsari/ tercatat atas nama PT. RUMPUN SARI ANTAN berkedudukan di Semarang, seluas  kurang lebih 1.072.031 m2. terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah ;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap Penggugat ;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Permohonan Tergugat tertanggal 28 Mei 2024, Nomor 03/RSA/Dir/V/2024 perihal Permohonan Tidak Menerbitkan Sertipikat Tanah Kebun Carui Kab. Cilacap ( Obyek sengketa) adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan  mengikat dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT sebanyak  Rp. 5.000.000.000,00 (lima Milyar rupiah) ;

 

  1. Menyatakan  agar  putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet,  banding  maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad)  .

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak