Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
717/Pid.Sus/2024/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | DARYATMI anak dari HARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 717/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 250/M.3.10/Eku.2/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa DARYATMI anak dari HARNO pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINACE CABANG SEMARANG 1 alamat Jl. Supriyadi Raya No. 27 Kalicari Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa DARYATMI anak dari HARNO pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINACE CABANG SEMARANG 1 alamat Jl. Supriyadi Raya No. 27 Kalicari Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |