Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
83/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg BAGUS PRAMUAJI PT Dream Plastic Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BAGUS PRAMUAJI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Dream Plastic Indonesia
Pihak
Petitum

Berdasarkan dalil- dalil tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan memberikan putusan dengan amar :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK sepihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak berikut:
  • Tunjangan Perjalanan Dinas (allowance) belum dibayar sebesar Rp.1,304,960;
  • Kekurangan gaji Februari 2025 sebesar Rp.3.422.685;
  • Uang kompensasi PKWT sebesar Rp.1.500.000;
  • THR proporsional sebesar Rp.1.500.000;
  • Ganti rugi sisa masa kontrak sebesar Rp.125.200.000;

Total sebesar Rp.132,927,645 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tuju Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

  1. Memerintahkan jajaran management teratas dari tergugat yang merupakan Warga Negara Asing untuk mendapatkan pembinaan langsung dari Dinas terkait,agar memahami peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Karena selama ini bila diberikan masukan oleh staff Indonesia selalu berkilah dan beralasan menentukan peraturan- peraturan perusahaan mengikuti  apa yang telah diterapkan di negara Vietnam. Pembinaan secara langsung juga diharapkan dapat menghukum keangkuhan dan arogansi mereka,yang sudah menyepelekan: (a) Anjuran Disnaker Batang dan (b) Kunjungan Kepala BP3TK Provinsi Jawa Tengah dan jajaran staff Disnaker Batang yang dalam hal ini bertindak sebagai representasi Negara,untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak