Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
172/Pdt.Bth/2016/PN Smg Deny Kurniawan. Dkk. 1.Bambang Nugroho Sanjoto bin alm Sanjoto
2.Windi Binti Soewahono ahli waris Ny SOEWAHONO
3.Buang Kusminto
4.Husein Maidin Yusuf
5.SUWITO
6.Sutarti
7.Ny Mudji Hatini
8.Sunardi alias Yok
9.Moch. Ridwan
10.Haris Pramana
11.Moch. Ichsan
12.Budi Endra Haryono
13.Yang Ady Santoso
14.Kusnun
15.Ong Sing Kiat
16.Tan Lusia Aniwati Tanoto
17.Soewendro
18.Badan Pertanahan Nasional Kodya Semarang
19.Munawar
20.Ettyati
21.Lia Septiana
22.Eko Wahyudi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pdt.Bth/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Deny Kurniawan. Dkk.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ade Irmawansyah Putra,SH.MH dan Rekan.Deny Kurniawan. Dkk.
Pihak
NoNama
1Bambang Nugroho Sanjoto bin alm Sanjoto
2Windi Binti Soewahono ahli waris Ny SOEWAHONO
3Buang Kusminto
4Husein Maidin Yusuf
5SUWITO
6Sutarti
7Ny Mudji Hatini
8Sunardi alias Yok
9Moch. Ridwan
10Haris Pramana
11Moch. Ichsan
12Budi Endra Haryono
13Yang Ady Santoso
14Kusnun
15Ong Sing Kiat
16Tan Lusia Aniwati Tanoto
17Soewendro
18Badan Pertanahan Nasional Kodya Semarang
19Munawar
20Ettyati
21Lia Septiana
22Eko Wahyudi
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap pengosongan atas penguasaan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Bokoran No. 165, Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang dan di Jalan Plampitan No. 23, RT 4, RW 3, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang tengah, Kota Semarang.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

PRIMAIR:

1.Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;

2.Mengabulkan Perlawanan dari PARA PELAWAN;

3.Menyatakan bahwa Objek Sita Eksekusi dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG, yaitu sepanjang menyangkut tanah HGB No. 00390 seluas 850 M2, Surat Ukur No. 00007/ Bangunharjo/ 2015 tertanggal 30/9/2015, terletak di Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jl. Bokoran No. 165 adalah hak PELAWAN I (Deny Kurniawan);

4.Menyatakan bahwa Objek Sita Eksekusi dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG, yaitu sepanjang menyangkut tanah Sertipikat Hak Milik No.105/Kelurahan Bangunharjo yang terletak di Jalan Plampitan No.23 Kota Semarang, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 7 Oktober 1998, Surat Ukur tanggal 26 Nopember 1997, No. 574/VIII/1997, luas 87 M2, setempat dikenal dengan nama jalan Plampitan No. 23 Semarang, adalah hak PELAWAN II (Ong Sing Tjwan);

5.Menyatakan Sita Eksekusi dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Mei 2015 No. 60/Pdt.Eks/2014/PN.SMG, sepanjang menyangkut tanah milik Para Pelawan haruslah diangkat dan dinyatakan batal;

6.Menyatakan bahwa antara Para Pelawan dengan Terlawan, Para Turut Terlawan tidak ada sangkut pautnya dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG dengan demikian tanah HGB dan HM haknya Para Pelawan pun tidak ada hubungannya dengan Perkara tersebut;

7.Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain maka:

SUBSIDAIR:

Mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum berdasarkan rasa keadilan Pancasila.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak