Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
172/Pdt.Bth/2016/PN Smg | Deny Kurniawan. Dkk. | 1.Bambang Nugroho Sanjoto bin alm Sanjoto 2.Windi Binti Soewahono ahli waris Ny SOEWAHONO 3.Buang Kusminto 4.Husein Maidin Yusuf 5.SUWITO 6.Sutarti 7.Ny Mudji Hatini 8.Sunardi alias Yok 9.Moch. Ridwan 10.Haris Pramana 11.Moch. Ichsan 12.Budi Endra Haryono 13.Yang Ady Santoso 14.Kusnun 15.Ong Sing Kiat 16.Tan Lusia Aniwati Tanoto 17.Soewendro 18.Badan Pertanahan Nasional Kodya Semarang 19.Munawar 20.Ettyati 21.Lia Septiana 22.Eko Wahyudi |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 172/Pdt.Bth/2016/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap pengosongan atas penguasaan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Bokoran No. 165, Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang dan di Jalan Plampitan No. 23, RT 4, RW 3, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang tengah, Kota Semarang.
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR: 1.Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar; 2.Mengabulkan Perlawanan dari PARA PELAWAN; 3.Menyatakan bahwa Objek Sita Eksekusi dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG, yaitu sepanjang menyangkut tanah HGB No. 00390 seluas 850 M2, Surat Ukur No. 00007/ Bangunharjo/ 2015 tertanggal 30/9/2015, terletak di Kel. Bangunharjo, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, setempat dikenal dengan Jl. Bokoran No. 165 adalah hak PELAWAN I (Deny Kurniawan); 4.Menyatakan bahwa Objek Sita Eksekusi dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG, yaitu sepanjang menyangkut tanah Sertipikat Hak Milik No.105/Kelurahan Bangunharjo yang terletak di Jalan Plampitan No.23 Kota Semarang, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 7 Oktober 1998, Surat Ukur tanggal 26 Nopember 1997, No. 574/VIII/1997, luas 87 M2, setempat dikenal dengan nama jalan Plampitan No. 23 Semarang, adalah hak PELAWAN II (Ong Sing Tjwan); 5.Menyatakan Sita Eksekusi dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Mei 2015 No. 60/Pdt.Eks/2014/PN.SMG, sepanjang menyangkut tanah milik Para Pelawan haruslah diangkat dan dinyatakan batal; 6.Menyatakan bahwa antara Para Pelawan dengan Terlawan, Para Turut Terlawan tidak ada sangkut pautnya dalam Perkara No. 3066 K/Pdt/2013 Jo. No. 100/Pdt/2013/PT.SMG Jo. No. 92/Pdt.G/2012/PN.SMG dengan demikian tanah HGB dan HM haknya Para Pelawan pun tidak ada hubungannya dengan Perkara tersebut; 7.Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain maka: SUBSIDAIR: Mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum berdasarkan rasa keadilan Pancasila. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |