Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Smg EVIYAWATI, S.H. JOKO PURNOMO Bin KUSNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -155/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
NoNama
1EVIYAWATI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOKO PURNOMO Bin KUSNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Joko Purnomo Bin Kusno pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Teuku Umar dekat Lembaga Pendidikan Luar Sekolah dan Modiste Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 10.30 wib terdakwa Joko Purnomo Bin Kusno berangkat dari Ponorogo menuju Jakarta dengan mengemudikan kendaraan bermotor bus Hino warna biru putih 2011, Nomor Polisi AE 7521 US, karena saat itu diberlakukan One Way maka terdakwa mengemudikan kendaraan bus tersebut keluar exit tol Bawen dan masuk Kota Semarang yang saat itu sekitar pukul 19.30 wib  terdakwa mengambil penumpang di Banyumanik setelah itu jalan lagi melintasi turunan Gombel lama di Jalan Teuku Umar dekat Lembaga Pendidikan Luar Sekolah dan Modiste Kecamatan Banyumanik Kota Semarang terdakwa berjalan di lajur sebelah kiri, bahwa karena di lajur sebelah kiri banyak kendaraan terdakwa berniat untuk berpindah ke lajur kanan tanpa memperhatikan bahwa di lajur kanan sejajar dengan terdakwa ada kendaraan bermotor roda dua Honda Vario warna hitam tahun 2023 No Pol H-3918-BR yang di kendarai oleh korban ALYA RAHMADINA, sehingga kendaraan bus yang di kendarai oleh terdakwa tersebut menabrak kendaraan yang di kemudikan oleh korban  Alya Rahmadina tersebut hingga korban Alya Rahmadina terjatuh dan meninggal dunia.

Akibat dari kecelakaan tersebut korban Alya Rahmadina meninggal dunia karena luka luka sebagaimana di terangkan dalam Visum No : A-30/V.I.21.2/78/2024 tanggal 06 April 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. RP. Uva Utomo, MH., Sp.FM. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR

1. Permukaan Kulit Tubuh

a).    Dahi : terdapat sebuah luka terbuka pada dahi sisi kiri, dengan titik pusat lima sentimeter di bawah garis batas tumbuh rambut, dan dua sentimeter di atas garis mendatar yang melewati kedua mata, bentuk tidak teratur, dengan akuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma dua sentimeter, garis batas luka tidak teratur, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, jaringan ikat, dasar luka jaringan ikat, di sekitar luka terdapat luka memar dan luka lecet.

b).    Pipi : terdapat sebuah luka terbuka pada pipi kanan, dengan titik pusat lima sentimeter di bawah garis mendatar yang melewati kedua mata, dan lima sentimeter di atas dagu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma tujuh lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, garis batas luka tidak teratur, tepi luka tidak rata tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, dasar luka jaringan lemak.

c).   Dagu : terdapat sebuah luka terbuka pada dagu sisi kanan hingga pipi kiri, dengan batas atas satu sentimeter di bawah garis mendatar yang melewati dagu, dan tiga sentimeter di kanan garis tengah tubuh, batas bawah empat sentimeter di bawah garis mendatar yang melewati dagu, dan lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh, batas kanan delapan sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati dagu, dan enam sentimeter di kanan garis tengah tubuh, batas kiri sepuluh sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati dagu, dan tujuh sentimeter di kanan garis tengah tubuh dengan ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tiga sentimeter, dalam empat sentimeter, garis batas luka tidak teratur, tepi luka tidak teratur, tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, otot, rongga mulut, dasar luka rongga mulut, disekitar luka terdapat luka lecet dan memar.

d).   Leher : terdapat sebuah luka lecet pada leher, batas atas enam sentimeter diatas garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, dan lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh, batas bawah delapan sentimeter diatas garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, dan tujuh sentimeter di kanan garis tengah tubuh, batas kanan sepuluh sentimeter diatas garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, dan enam sentimeter di kanan garis tengah tubuh, batas kiri dua belas sentimeter diatas garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, dan tujuh sentimeter di kanan garis tengah tubuh, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar lima sentimeter, batas tidak tegas, kemerahan, disekitar luka terdapat luka memar

e).   Bahu : terdapat sebuah luka lecet pada lengan atas kiri hingga bahu, batas atas enam sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan tepat di garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, batas bawah delapan sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan sepuluh sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, batas kanan tujuh sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan delapan sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, batas kiri delapan sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan sebelas sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan

d).   Bokong terdapat sebuah luka lecet pada bokong sisi kiri, dengan titik pusat delapan sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua tonjolan tulang panggul, dan tiga sentimeter di kiri garis tengah tubuh, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan

f).    Anggota gerak

1).  Anggota gerak atas: jaringan bawah kuku tampak kebiruan

    • Kanan terdapat sebuah luka memar pada siku kanan sisi luar, dengan batas atas lima sentimeter di atas lipat siku, batas bawah tiga sentimeter diatas lipat siku, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan.
    • Kiri : terdapat dua buah luka lecet pada anggota gerak atas kiri
      • terdapat sebuah luka lecet pada lengan atas kiri hingga bahu, batas atas enam sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan tepat di garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, batas bawah delapan sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan sepuluh sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, batas kanan tujuh sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan delapan sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, batas kiri delapan sentimeter di kiri garis tengah tubuh, dan sebelas sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua puncak bahu, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan
  • Luka lecet kedua pada lengan kiri sisi belakang, dengan batas atas tiga sentimeter di bawah lipat siku, dan batas bawah lima sentimeter di bawah lipat siku, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.

2).  Anggota gerak bawah: jaringan bawah kuku tampak pucat

a).  Kiri:

      • Luka lecet pertama pada lutut kiri sisi dalam, dengan batas atas satu sentimeter di bawah lipat lutut, dan batas bawah empat sentimeter dibawah lipat lutut, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
      • Luka lecet kedua pada tungkai bawah kiri sisi depan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
      • Terdapat sebuah luka memar pada tungkai bawah kiri sisi dalam, dengan titik pusat sepuluh sentimeter diatas pergelangan kaki kiri, dan empat sentimeter di kiri garis tengah tubuh, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan

 

2. BAGIAN TUBUH TERTENTU

a. Mata :

  • Selaput kelopak mata : tampak pelebaran pembuluh darah pada selaput kelopak mata kanan dan kiri
  • Selaput biji mata : tampak bercak pendarahan pada selaput biji mata kanan dan kiri
  • Manik mata : bentuk bundar, ukuran diameter lima milimeter, diameter manik mata kanan dan kiri sama.

 

3. TULANG-TULANG

a. Tulang tengkorak : teraba derik pada tulang tengkorak

b. Tulang wajah : tampak patah tulang rahang bawah, teraba derik pada tulang rahang atas dan dahi.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur kurang lebih tujuh belas tahun, status gizi kurang. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, luka lecet pada leher, bahu, bokong, anggota gerak atas, dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah. Didapatkan derik tulang pada tulang tengkorak, dan tulang wajah, dan tanda patah tulang pada tulang wajah. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar yang dilakukan sesuai permintaan penyidik. Waktu kematian diperkirakan dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya