Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan :
- Surat Keputusan Nomor 164073/SDM-SATCLC/06-22 tentang Mutasi Karyawan atas nama Penggugat Bowo Laksono dari DC Cilacap, Jl. MT Haryono, No.168 Komplek Kawasan Industri Cilacap Lomanis Cilacap, Jabatan Floor Officer dengan NIK 04050107 ke DC Banjarmasin, Jl. Raya Nusa Indah, RT.005/RW.002, Nusa Indah Bati – Bati, Kab. Tanah Laut Kalimantan Selatan tertanggal 21 Juni 2022;
- Surat Keputusan Nomor 164061/SDM-SATCLC/06-22 tentang Mutasi Karyawan atas nama Penggugat Parjono dari DC Cilacap, Jl. MT Haryono, No.168 Komplek Kawasan Industri Cilacap Lomanis Cilacap, Jabatan Floor Officer dengan NIK 04050107 ke DC Palembang, Jl. Tembus Terminal Alang Alang, RT.12/RW.05, Talang Kelapa, Alang – Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan tertanggal 21 Juni 2022;
- Surat Keputusan Nomor 164075/SDM-SATCLC/06-22 tentang Mutasi Karyawan atas nama Penggugat Juwandi dari DC Cilacap, Jl. MT Haryono, No.168 Komplek Kawasan Industri Cilacap Lomanis Cilacap, Jabatan Floor Officer dengan NIK 04050107 ke DC Makasar, Jl. Kima 8, Daya Biringkanaya Makasar, Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juni 2022;
Adalah batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan sanksi Surat Peringatan Pertama kepada Penggugat Bowo Laksono, Penggugat Parjono dan Penggugat Juwandi karena telah menolak perintah kerja;
- Menyatakan :
- Surat Keputusan Nomor 024/SDM-SATBJM/VII-2022 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Bowo Laksono tertanggal 19 Juli 2022;
- Surat Keputusan Nomor 224065/SDM-SATPLG/08-22 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Parjono tertanggal 20 Juli 2022;
- Surat Keputusan Nomor 010/SDM-SATMKS/07-22 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Juwandi tertanggal 18 Juli 2022;
Adalah batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat belum terputus;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat Bowo Laksono
Upah bulan Agustus 2022 s/d bulan Agustus 2024 :
25 x Rp. 4.444.144,- = Rp. 111.103.600,-
Penggugat Parjono
Upah bulan Agustus 2022 s/d bulan Agustus 2024:
25 x Rp. 4.489.782,- = Rp. 112.244.550,-
Penggugat Juwandi
Upah bulan Agustus 2022 s/d bulan Agustus 2024:
25 x Rp. 3.528.691,- = Rp. 88.217.275,-
Total keseluruhan sebesar Rp. 311.565.425,- (tiga ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah)
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
|