Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Semarang atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT ;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai dan mendirikan bangunan diatas obyek sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hak merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK YANG SAH atas 1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Milik No. 29/Sampangan seluas ± 722 m2 setempat dikenal dengan nama dahulu Jalan Menoreh III atau sekarang menjadi Jalan Menoreh Barat I yang terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang tercatat atas nama Kesi Widjajanti, Dea Aulia Widyaevan, Bryan Brama Ramadhana (PENGGUGAT), Demas HaryoBismantoko ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum AKTA JUAL BELI No. 507/V/5.Bar/-VIII/1996 tanggal 16 Agustus 1996 dibuat dihadapan Ny.Elly Ninaningsih, SH, Notaris & PPAT di Semarang ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No. 29/Sampangan seluas ± 722 m2 tercatat atas nama KESI WIDJAJANTI, DEA AULIA WIDYAEVAN, BRYAN BRAMA RAMADHANA dan DEMAS HARYO BISMANTOKO terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau dahulu dikenal dengan Jalan Menoreh III (sekarang menjadi Jalan Menoreh Barat I) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum BERITA ACARA PENUTUPAN & PEMBATALAN HAK No. 400/NT.01.04/SKB-33.74/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum BERITA ACARA HASIL PENGUKURAN atas Tanah SHM No.00029, Luas : 722 m2 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur tanggal 22 Agustus 2022 yg diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK) No. 591/0863/DISTARU/III/2023 tanggal 17 April 2023 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus sebesar Rp. 1.775.000.000,- (Satu Milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yakni dengan perhitungan sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL
Berupa hilangnya keuntungan yg diharapkan apabila Tanah milik PENGGUGAT disewakan untuk Gudang Semi-Permanen yg dihitung sejak meninggalnya Alm. Basuki Widodo pd tahun 2007 (17 th.) s.d gugatan ini diajukan, yakni perhitungannya :
17 th x Rp.75.000.000,-/th =--------------------------------Rp. 1.275.000.000,-
(Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIIL
Berupa terkurasnya waktu, tenaga & pikiran yg ditanggung PENGGUGAT selama 17 tahun terakhir sehingga menambah beban psikologis PENGGUGAT serta bertambahnya pengeluaran untuk jasa tim penyelesaian sengketa, yakni jika diperhitungkan sebesar :
- 000.000,-(Lima ratus juta rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membongkar seluruh bangunan serta meninggalkan tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT dalam keadaan kosong yang terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang tepatnya dahulu dikenal dengan Jalan Menoreh III (sekarang Jalan Menoreh Barat I) sebagaimana tercatat dalam SERTIPIKAT HAK MILIK No.29 seluas ± 722 m2 yakni selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dan apabila PARA TERGUGAT tetap tidak mau membongkar maupun meninggalkan tanah milik PENGGUGAT secara Sukarela, maka pembongkaran dan pengosongannya akan dilakukan dengan bantuan Alat Negara ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (Dwangsom) kepada PENGGUGAT yakni masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan terhitung sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) karena PARA TERGUGAT lalai dan tidak mentaati isi putusan Pengadilan ;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh mentaati keputusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooerraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lain ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|