Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
704/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI, SH. ADITYA PRATAMA Bin SUDARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 704/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6715/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADITYA PRATAMA Bin SUDARMANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa ADITYA PRATAMA bin SUDARMANTO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Warung angkringan pinggir Jalan Suratmo, Kel. Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa ADITYA PRATAMA bin SUDARMANTO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Warung angkringan pinggir Jalan Suratmo, Kel. Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mencoba melakukan kejahatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 53 (1) KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya