Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sunarsi
2.Yuliana Mami
3.Sulardi
4.Dyah Triswitanti
5.Purwaningsih
6.Harjo
7.Tatik Wahyuni
8.Sunaryo
9.Sri Rejeki
PT. Delta Merlin Dunia Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan PHK Para Pengugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Hak Kompensasi PHK kepada Para Penggugat sebagai berikut:
  1. Penggugat I sebesar: Rp.50.618.489,-

 (Lima puluh enam ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah).

 

  1. Penggugat II sebesar: Rp.38.902.222,-

(Tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat III sebesar: Rp.38.902.222,-

(Tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah)

.

  1. Penggugat IV sebesar: Rp.38.902.222,-

(Tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat V sebesar: Rp.43.478.954,-

(Tiga puluh tiga juta seratus dua belas ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

  1. Penggugat VI sebesar: Rp.38.902.222,-

(Tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat VII sebesar: Rp. Rp.38.902.222,-

(Tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah)

.

  1. Penggugat VIII sebesar: Rp.43.478.954,-

(Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

  1. Penggugat IX sebesar: Rp.43.478.954,-

(Empat puluh tiga juta empat ratus tujuh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh empat rupiah)

.

  1. Penggugat X sebesar: Rp.38.043.776,-

(Tiga puluh delapan juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar upah penuh mulai Februari 2024 sampai selesai perselisihan ini sebesar :
  1. Penggugat I sebesar Rp.2.664.131,-/ bulan
  2. Penggugat II sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  3. Penggugat III sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  4. Penggugat IV sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  5. Penggugat V sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  6. Penggugat VI sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  7. Penggugat VII sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  8. Penggugat VIII sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  9. Penggugat IX sebesar Rp.2.288.366,-/ bulan
  10. Penggugat X sebesar Rp 2.377.736,-/ bulan

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
    •  

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequa et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak