Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
560/Pid.Sus/2024/PN Smg NORMA DHIASTUTI, SH. SATUMAN Als SADOMAN Bin MAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 560/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4836/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa SATUMAN Alias SADOMAN Bin (Alm) MAWI bersama-sama dengan saksi MUZAKKI Bin (Alm) HAMIM (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. SAHENA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekitar pukul 10.00 wib bertempat di TPS (Tempat penimbunan Sementara) PT. MAJ Logistik Indonesia Jl. Yos Sudarso No. 24 Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, dan pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.45 wib bertempat di depan Puskesmas Ambunten Jl. Raya Ambunten No. 45 Jung Torok Dejeh, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura, Propinsi Jawa Timur, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat  (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia terdakwa SATUMAN Alias SADOMAN Bin (Alm) MAWI bersama-sama dengan saksi MUZAKKI Bin (Alm) HAMIM (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan sdri. SAHENA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekitar pukul 10.00 wib bertempat di TPS (Tempat penimbunan Sementara) PT. MAJ Logistik Indonesia Jl. Yos Sudarso No. 24 Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, dan pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.45 wib bertempat di depan Puskesmas Ambunten Jl. Raya Ambunten No. 45 Jung Torok Dejeh, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura, Propinsi Jawa Timur, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat  (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya