Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.G.S/2018/PN Smg PT. BPR KARTICENTRA ARTHA Trie Soenoe Tophan Dhanoe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR KARTICENTRA ARTHA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Galih Aji Nugroho dan RekanPT. BPR KARTICENTRA ARTHA
Pihak
NoNama
1Trie Soenoe Tophan Dhanoe
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 198.408.225,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT.BPR KARTICENTRA ARTHA sebesar Rp. 198.408.225, apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR KARTICENTRA ARTHA selaku penggugat berhak untuk melakukan eksekusi Fiducia dari tergugat.

4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak