Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Smg Brian Yunendar Ferry Rizkyawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag);
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengembalian Modal Usaha / Investasi beserta profit sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak