Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
369/Pid.Sus/2024/PN Smg | Yustiawati, S.H., M.H. | 1.AGUS MULYONO bin (Alm) RUBIMAN 2.APRIANTO bin (Alm) SARIMIN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 369/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3265/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa I AGUS MULYONO Bin RUBIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II APRIANTO Bin SARIMIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Taman Sri Kuncoro Gang III Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo. 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |