Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pid.C/2025/PN Smg TAUFAN PRABOWO JULADI BOGA SIAGIAN anak dari alm ST. Sabar Siagian Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2330/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim
Pihak
NoNama
1TAUFAN PRABOWO
Pihak
NoNamaPenahanan
1JULADI BOGA SIAGIAN anak dari alm ST. Sabar Siagian[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada tahun 2007 Pelapor/korban telah membeli sebidang tanah dari kakaknya yang bernama ZAENAL CHODIRIN, pada saat dibeli tanah tersebut belum dibalik nama atas nama ZAENAL CHODIRIN, masih atas nama pemilik sebelumnya yaitu sdr. PARJATNO, Sehingga pada Akta Jual Beli dilakukan antara Pelapor / Korban (SRI REJEKI) selaku pembeli dengan sdr. PARJATNO selaku penjual.

Selanjutnya di tahun 2011 kakak Pelapor yaitu sdr. ZAENAL CHODIRIN dimintai tolong oleh temennya yang bernama sdr. SAMBIO, untuk memberikan bantuan tempat tinggal saudaranya yang bernama sdri. WAGIARTI, tetapi dilalkukan tanpa meminta ijin kepada pelapor/Korban yang menjadi pemilik tanah tersebut, sdr. ZAENAL CHODIRIN memberikan bantuan kepada sdr. WAGIARTI dan keluarganya yaitu dengan memberikan ijin tinggal pada sebagian tanah yang sudah pelapor/korban beli tersebut, tetapi setatusnya hanya menumpang atau nunut.

Namun ditahun 2012 sdri. WAGIARTI bercerai dengan suaminya (sdr. JULADI BOGA SIAGIAN) setelah itu sdri. WAGIARTI pergi dan tidak lagi tinggal disebagian tanah milik pelapor/korban, tetapi sdr. JULADI BOGA SIAGIAN (Mantan suami sdri. WAGIARTI) masih tinggal disebagian tanah milik pelapor/korban sampai saat ini dan tidak mau pergi, dengan alasan sdr. JULADI BOGA SIAGIAN pernah membayar atas sebagian tanah pelapor tersebut kepada ZAENAL CHODIRIN sebesar Rp. 1.000.000,- namun saat pelapor tanya apa buktinya sdr. JULADI BOGA SIAGIAN tidak mau memberikan atau menunjukan.

 

-2-

 

Dalam menempati tanah yang sekarang menjadi milik pelapor/korban tersebut sdr. JULADI BOGA SIAGIAN sering membuat ulah yang meresahkan sehingga orang yang kost ditempat pelapor merasa terganggu dan pergi tidak mau kost lagi ditempat pelapor/Korban. Pelapor/korban sudah berupaya untuk menyuruh sdr. JULADI BOGA SIAGIAN untuk membongkar banguann yang berdiri diatas tanah milik pelpaor/koprban, dengan mengirimkan somasi, namun sampai saat ini tidak di gubris dan masih menempati bangunan yang berdiri diatas tanah pelapor. 

Atas perbuatan sdr. JULADI BOGA SIAGIAN tersebut Korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan permasalahan yang Korban alami ini ke Polrestabes Semarang. 

pasal 6 ayat 1 UU no. 51 PRP tahun 1960

Pihak Dipublikasikan Ya