Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
691/Pid.Sus/2024/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. DEPRAS SUSILO bin JUWARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 691/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6621/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DEPRAS SUSILO bin JUWARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia, terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus  2024  sekitar pukul 17.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ds. Kupang Kidul  Rt 005 Rw 008 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia, terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024  sekitar pukul 13.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2024, bertempat di  Jln. Ngesrep Timur V Nomor 15 B Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya