Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
691/Pid.Sus/2024/PN Smg | VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. | DEPRAS SUSILO bin JUWARI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 691/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6621/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia, terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ds. Kupang Kidul Rt 005 Rw 008 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa ia, terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jln. Ngesrep Timur V Nomor 15 B Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa DEPRAS SUSILO Bin JUWARI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |