Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan Hak-Hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan permasalahan yang mempertersangkakan PEMOHON adalah permasalahan yang tidak mengandung unsur pidana ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh Termohon, sebagaimana berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG Nomor : B- 10 / M.3.10 / Fd.2 / 08 / 2025., tertanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum serta cacat hukum ;
- Menyatakan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh Termohon, sebagaimana berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG Nomor : PRINT-09 / M.3.10 / Fd.2 / 08 / 2025., tertanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum serta cacat hukum ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tersebut ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kedungpane Semarang ;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa yang terbit di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 7 (tujuh) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|