Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
710/Pid.B/2024/PN Smg | ERA HANDAYANI, S.H., M.H. | ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
Nomor Perkara | 710/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6732/M.3.10/Eku.2/11/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA PRIMAIR Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja membuat rasa tidak enak, rasa sakit atau rasa luka mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja membuat rasa tidak enak, rasa sakit atau rasa luka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |