Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Smg W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2183/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa SIGIT TRI KUMORO BIN (ALM) MARYOTO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Gudang Djarum Jl. Brigjend Katamso Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan  Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa SIGIT TRI KUMORO BIN (ALM) MARYOTO, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah saksi Saksi SIGIT TRI KUMORO Bin (Alm) MARYOTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Cempedak Utara No 7A Rt. 002/ Rw.001 Kel. Lamper Lor Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya