Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Sumirah
2.Samiyono
3.Saryanto
4.Suwardi
5.Sri Janarti
6.Subasno
7.Waryatni
8.Suwarti
PT. Delta Merlin Dunia Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sumirah
2Samiyono
3Saryanto
4Suwardi
5Sri Janarti
6Subasno
7Waryatni
8Suwarti
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Delta Merlin Dunia Textile
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut:

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.

 

2.Menyatakan Para Penggugat sebagai karyawan PKWTT atau karyawan tetap sejak ada hubungan kerja;

 

3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;

 

   4.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika hak  kompensasi PHK kepada Para Penggugat sebagai berikut:

 

  1. Penggugat I (17 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

  1. Penggugat II (15 tahun lebih),Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

  1. Penggugat III (17 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

    d)  Penggugat IV (14 tahun lebih), Total sebesar   = Rp. 34.979.308,-

 

        (tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).

 

    e)  Penggugat V (11 tahun lebih), Total sebesar =  Rp. 28.697.279,-

 (dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

 

    f)  Penggugat VI (12 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 37.539.908,-

        (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan rupiah).

 

    h) Penggugat VII (14 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

        (Tiga puluh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

 

    j)  Penggugat VIII (11 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

(dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses sejak bulan September 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut:

 

a). Penggugat I upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan.

b). Penggugat II upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan.

c). Penggugat III upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483,-/ bulan.

d). Penggugat IV upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan.

e). Penggugat V upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan.

f). Penggugat VI upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan.

g). Penggugat VII upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan.

h). Penggugat VIII upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan.

6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak