Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
612/Pid.Sus/2024/PN Smg HERU HARIYANTA, SH ABRAHAM SURYANA als BRAM Bin MACHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 612/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5568/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

       Bahwa terdakwa ABRAHAM SURYANA Als BRAM Bin MACHMUD  pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di pinggir jalan Ngesrep Timur V Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (Alm) (disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ABRAHAM SURYANA Als BRAM Bin MACHMUD pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Ngesrep Timur V Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (Alm) (disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya