Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT TRIOMITRA HAKERSAM tidak ada termohon PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT TRIOMITRA HAKERSAM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SURTINI,S.H.PT TRIOMITRA HAKERSAM
Pihak
NoNama
1tidak ada termohon
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela/volunteer yang diajukan oleh Pemohon PKPU PT TRIOMITRA HAKERSAM, untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer PT TRIOMITRA HAKERSAM, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer.
 
4. Mengangkat Saudari AAN ROHAENI, S.H., terdaftar di Dirjen AHU dengan Nomor SBPKP: AHU-195 AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Pumas Raya Utara Nomor 19, Puri Hijau, Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, selaku Pengurus dalam proses PKPU dari Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer.
 
5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
 
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon PKPU Sukarela/Volunteer.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak