Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
473/Pdt.Bth/2018/PN Smg | Rusdi wasito Bin Tampang alias Wasito | Rektor Universitas Diponegoro Semarang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 473/Pdt.Bth/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa 3.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah Obyek sengketa 4.Menyatakan tergugat telah mendirikan Bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan penggugat sebagai Pemilik sah . 5.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat setelah Putusan ini berupa : a.Bidang tanah tercatat dalam Buku C. Desa Tembalang No. 551 Persil 28a Klas II , Luas + 0.289 da dan Persil 28 b, Klas III Luas + 0.520 da. dengan batas – batas sebagai berikut Sebelah utara : Tanah Soma Kirman Sebelah Timur : Tanah Efredi Sebelah Selatan : Tanah makam Sebelah barat : Tanah Undip
b.Bidang tanah tercatat dalam Buku C. Desa Tembalang No. 551 Persil 28b Klas D II , Luas + 0.615 da dan Persil 28 b, Klas D III Luas + 0.820 da. dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah Karmiyah / nanda Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah Undip Sebelah barat : Tanah Persil 28a, Klas DII, Luas + 0.289 da dan Persil 28 b, Klas III Luas + 0.520 da
6.Menghukum Tergugat untuk membongkar dengan cara memindahkan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang yang berdiri diatas tanah obyek sengketa untuk dikeluarkan dari tanah obyek sengketa bilaman perlu dengan bantuan Polisi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.150.000.000.- ( Satu Milyar seratus lima puluh juta rupiah ) 8.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) untuk setipa hari keterlambatan dalam memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap 9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Bilamana Pengadilan berpendapat lain maka : Subsidiair : mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |