Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
73/Pid.B/2020/PN Smg META PERMATASARI, SH OPO SOENARTO Bin Alm ROESMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -23/M.3.10/E0h.2/1/2020
Pihak
NoNama
1META PERMATASARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1OPO SOENARTO Bin Alm ROESMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan :
-------------- Bahwa terdakwa OPO SOENARTO Bin (Alm) ROESMINpada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti mulai bulanDesember 2018sampai denganbulan Maret 2019 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di PTGadingmas Wirajaya yang beralamat di Kawasan Industri Gatot Subroto Blok 18 No. 01 Kec. Ngaliyan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan padaPTGadingmas Wirajaya yang beralamat di Kawasan Industri Gatot Subroto Blok 18 No. 01 Kec. Ngaliyan Kota Semarang dimana saksi Andi Suyadi Bin Tohari selaku Direktur dan perusahaan tersebutbergerak di bidang produksi serta penjualan kasur busa dan spring bed, terhitung sejak tanggal 09Oktober2017sampai dengan tanggal 25 Maret 2019 sebagai SalesMarketing yang bertugas dan bertanggungjawab untuk memasarkan produk dari perusahaan dan melakukan penagihan ke toko-toko yang menjadi konsumen perusahaan, dengan pendapatan per bulan sekitar Rp 2.624.500,00 (Duajutaenam ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
-    Selanjutnya pada jangka waktu seperti tersebut di atas, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari konsumen yang ditagihkan atas pembelian produk perusahaan tersebut,terdakwa seharusnya menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan melalui karyawan administrasi bagian keuangan (kasir), selain itu beberapa diantaranya terdakwa membuat faktur fiktif untuk mendapatkan keuntungan bagi terdakwa dan membuang faktur yang asli. Perbuatan terdakwa tersebut baru diketahui setelah terdakwa tidak bekerja lagi pada PTGadingmas Wirajaya Semarang karena saat karyawan bagian penagihan yang meneruskan pekerjaan terdakwa pada saat menagih pada toko Sardi, toko Karangsari, toko Zam-zam dan toko Karangsari mendapati toko-toko tersebut sudah membayar lunas seluruh pembelian barang dari perusahaan;
-    Bahwa terdakwa tanpa seijin perusahaan telah memakai uang pembayaran dari konsumen dari tagihan penjualan barang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa, yang diketahui berdasarkan hasil audit dari perusahaan, dimana faktur yang uangnya sebagian atau seluruhnya dipakai oleh terdakwa, adalah sebagai berikut :
1.    DariToko SARDI yang beralamat di Jl. Sundo Luhur Pati dijelaskan oleh saksi Sardi, meliputi :
•    Faktur No. SPB 2019 01 072 tanggal 12 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 26Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 10.423.416,- (Sepuluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus enam belas rupiah).
•    Faktur No. SPB 2019 01 084 tanggal 14 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 28 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 21.820.532,- (Dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
•    Faktur No. SPB 2019 01 254 tanggal 30 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 16 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 10.711.953,- (Sepuluh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
•    Faktur No. SPB 2019 01 274 tanggal 31 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 17 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 6.339.552,- (Enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).
•    Faktur No. KSR 2019 01 395 tanggal 31 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 17 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 12.863.000,- (Dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Total jumlah nominal uang sesuai faktur dari toko Sardi adalah sebesar Rp. 62.158.453,- (Enam puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) selanjutnya terdakwa menyetorkan uang pada perusahaan sebesar Rp 12.158.453,- (Dua belas juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah)sehingga uang yang digunakan dari faktur tersebut diatas adalah sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

2.    Dari Toko Karangsari yang beralamat di Jl. Desa Glawan RT. 02 Rw. 01 Pabelan Kab. Salatiga dijelaskan oelh saksi Kiptiyah,meliputi:
•    Faktur No. SPB 2019 01 120 tanggal 17 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 18 Maret 2019, dengan jumlah nominal Rp. 6.904.211,- (Enam juta sembilan ratus empat ribu dua ratus sebelas rupiah).
•    Faktur No. SPB 2019 01 121 tanggal 17 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 18 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 1.443.531,- (Satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah).
•    Faktur No. SPB 2019 01 122 tanggal 17 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 18 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 9.111.234,- (Sembilan juta seratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
•    Faktur No. SPB 2019 01 263 tanggal 31 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 01 April 2019 dengan jumlah nominal Rp. 3.419.135,- (Tiga juta empat ratus sembilan belas seratus tiga puluh lima rupiah).
Sehingga jumlah total uang yang digunakan dari faktur tersebut diatas adalah Rp. 20.878.111,- (Dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah).

3.    Dari Toko Zam Zam Mebel yang beralamat di Jl. Raya Beringin  No. 33 Salatiga dijelaskan oleh saksi Taufiqurrohman, SE sesuai dengan Faktur Penjualan Nomor SPB 2019 01 147,  tanggal 21 Januari 2019 dan tanggal jatuh tempo 07 Maret 2019, dengan jumlah nominal Rp. 6.233.207,- (Enam juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh rupiah).Ternyata seluruh uangnya digunakan oleh terdakwa.

4.    Dari Toko Manunggal Karya yang beralamat di Jl. Raya Pati – Purwodadi KM 20 Ds. Cengkal Sewu Pati dijelaskan oleh saksi Andri Eka Setiawan,meliputi:
•    Faktur No. SPB 2018 12 016, tanggal 03 Desember 2018 dan tanggal jatuh Tempo 01 Pebruari 2019, dengan jumlah nominal Rp. 14.013.000,- (Empat belas juta tiga belas ribu rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 058 tanggal 06 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 04 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 24.294.141,- (Dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 066 tanggal 06 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 04 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 32.943.834,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 156 tanggal 13 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 11 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 23.982.176,- (Dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 180 tanggal 14 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 12 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 4.628.340,- (Empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 186 tanggal 14 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 12 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 3.786.527,- (Tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 194 tanggal 15 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 13 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 27.576.315,- (Dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 243 tanggal 18 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 16 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 26.870.940,- (Dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 276 tanggal 20 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 18 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 17.946.792,- (Tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 366 tanggal 31 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 01 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 8.250.000,- (Delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 367 tanggal 31 Desember 2018 dan tanggal jatuh tempo 01 Maret 2019 dengan jumlah nominal Rp. 2.543.960,- (Dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
Total jumlah nominal uang sesuai nota faktur dari toko Manunggal Karya adalah sebesar Rp. 186.836.025,- (Seratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua puluh lima rupiah),
Selanjutnya pada :
-    Tanggal 07 Maret 2019 terdakwa menyetorkan uang tagihan sebesar Rp. 45.420.000,-(Empat puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
-    Tanggal 13 Maret 2019 terdakwa kembali menyetorkan uang tagihan ke perusahaan sebesar Rp. 41.416.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
-    Tanggal 22 Maret 2019 terdakwa menyetorkan uang tagihan tersebut diatas ke perusahaan sebesar Rp. 37.605.000,- (Tiga puluh tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah).
Sehingga total uang tagihan nota tersebut diatas yang sudah disetorkan ke perusahaan sebesar Rp. 124.441.000 (seratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).Jadi dari nota tersebut di atas dari toko Manunggal Karya, uang yang digunakan oleh terdakwa sejumlahRp. 62.395.025,- (Enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh lima rupiah).
Sedangkan dari 11 faktur dari toko Manunggal Karya ada 5 (lima) faktur fiktif yang dibuat oleh terdakwa dengan cara merubah jumlah total tagihan, yaitu :
•    Faktur No. SPB 2018 12 156 tanggal 13 Desember 2018, tanggal jatuh tempo 11 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 23.982.176,- (Dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) kemudian dibuat menjadi Rp. 25.038.443,- (Dua puluh lima juta tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah).
•    Faktur No. SPB 2018 12 194 tanggal 15 Desember 2018, tanggal jatuh tempo 13 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 27.576.315,- (Dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima belas rupiah) kemudian dibuat menjadi Rp. 28.632.582,- (Dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
•    Faktur No. SPB 2018 12 243 tanggal 18 Desember 2018, tanggal jatuh tempo 16 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 26.870.940,- (Dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) kemudian dibuat menjadi Rp. 27.927.207,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh rupiah)
•    Faktur No. SPB 2018 12 276 tanggal 20 Desember 2018, tanggal jatuh tempo 18 Pebruari 2019 dengan jumlah nominal Rp. 17.946.792,- (Tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) kemudian dibuat menjadi Rp. 19.120.023,- (Sembilan belas juta seratus dua puluh ribu dua puluh tiga rupiah)
Dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang dipakai terdakwa tanpa seijin PTGadingmas Wirajaya Semarang adalah sebesar Rp. 139.506.342,- (Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
-    Akibat perbuatan terdakwa, maka PTGadingmas Wirajaya Semarangyang dalam hal ini diwakili oleh saksi Hariyanik Binti Heri Santosomengalami kerugian sebesar Rp. 139.506.342,- (Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 65ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya