Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon,
- MemberiĀ ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : KEZIA UENIKE DINDA,dirubah menjadi tertulis dan terbaca : KEZIA EUNIKE DINDA,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar perubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam regester yang tersedia untuk itu dan di catatkan pula dalam AktaKelahiran yang bersangkutan,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon,
|