Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. PT EAST WEST SEED INDONESIA CV HERKREASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT EAST WEST SEED INDONESIA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1GINTA RAFANCA, S.H. dan RekanPT EAST WEST SEED INDONESIA
Pihak
NoNama
1CV HERKREASI
Pihak
Petitum
Dalam Provisi:
1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh produksi, pemasaran, peredaran dan perdagangan produk benih yang melanggar persamaan pada pokoknya dengan MEREK TERDAFTAR “NAURA F1” MILIK PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran dengan Nomor “IDM001246187” dalam kelas “31” sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, pemasaran, peredaran dan perdagangan produk benih merek “NAURA F1” yang melanggar persamaan pada pokoknya dengan MEREK TERDAFTAR “NAURA F1” MILIK PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran dengan Nomor “IDM001246187” dalam kelas “31” yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan TERGUGAT seperti reseller dan pihak ketiga lainnya sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Konvensi:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah MEREK TERDAFTAR “NAURA F1” MILIK PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran dengan Nomor “IDM001246187” dalam kelas “31”;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap hak merek PENGGUGAT karena secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang berupa benih yang sejenis dengan produk benih merek “NAURA F1” milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran dengan Nomor “IDM001246187” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Inikasi Geografis;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, peredaran, pemasaran, dan perdagangan produk benih yang melanggar persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek “NAURA F1” milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran dengan Nomor “IDM001246187” untuk selamanya;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk, label, kemasan, atau bentuk lain, termasuk yang beredar di platform perdagangan daring (online marketplace) yang melanggar persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek “NAURA F1” milik PENGGUGAT dengan Nomor Pendaftaran dengan Nomor “IDM001246187” yang pemusnahannya disaksikan oleh PENGGUGAT dan/atau juru sita pengadilan;
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil senilai Rp Rp 19.284.519.997,- (sembilan belas milyar dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) serta inmateril senilai Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT dalam tempo waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak dibacakannya Putusan a quo;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). Demikianlah Gugatan a quo Kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, atas perkenaan Yang Mulia kami ucapkan terima kasih.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak