Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
215/Pid.B/2024/PN Smg Finradost Y.M.,S.H. 1.RARA WENTININGRUM binti HERU PRAMONO
2.PUTRI OCTAVIANA MELATI Alias TATA Binti MUCHAMMAD HERIYANTO
3.SIROJUL MUNIR Bin SUPRATONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 215/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2180/M.3.10/Eku.2/05/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Y.M.,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RARA WENTININGRUM binti HERU PRAMONO[Penahanan]
2PUTRI OCTAVIANA MELATI Alias TATA Binti MUCHAMMAD HERIYANTO[Penahanan]
3SIROJUL MUNIR Bin SUPRATONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I RARA WENTININGRUM Binti HERU PRAMONO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTRI OCTAVIANA MELATI alias TATA Binti MUCHAMMMAD HERIYANTO, Terdakwa III SIROJUL MUNIR Bin SUPRATONO, dan JOKO alias JACK (daftar pencarian orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Polsek Semarang Timur yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 66, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan benaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

 

     ----------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I RARA WENTININGRUM Binti HERU PRAMONO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTRI OCTAVIANA MELATI alias TATA Binti MUCHAMMMAD HERIYANTO dan Terdakwa III SIROJUL MUNIR Bin SUPRATONO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Bank BRI yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 170, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

 

     ----------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa I RARA WENTININGRUM Binti HERU PRAMONO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTRI OCTAVIANA MELATI alias TATA Binti MUCHAMMMAD HERIYANTO dan Terdakwa III SIROJUL MUNIR Bin SUPRATONO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Bank BRI yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 170, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

     ----------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya