Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT GRAHA ABADI SANTOSA PT Syuhada Global Services Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT GRAHA ABADI SANTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Dzar Azhari Muthahhar, S.H., LLMPT GRAHA ABADI SANTOSA
Pihak
NoNama
1PT Syuhada Global Services
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERMOHON PKPU, PT Syuhada Global Services yang bekedudukan di Al Azhar Azima Hotel, Resort and Convention – Jalan Embarkasi Haji Nomor 24 RT 003 RW 011 Kelurahan Gagaksipat Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas.
4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
a. Axel Agahari, S.H.  Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 8 April 2025, yang berkantor di HRHP Lawyers, beralamat di Gedung Masindo lantai 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No.8a, Rt. 1/Rw.2, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; dan
b. Muhammad Redho Teguh, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-27.AH.04.05-2025, tertanggal 8 April 2025, yang berkantor di Kantor Hukum PRATAMA AND CO LAWYERS, beralamat di W Office, Jl. Pringgondani No. 21, Rt. 3/Rw. 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, DK Jakarta, 12450.
Sebagai Pengurus/ Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Syuhada Global Services.
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk menanggung dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.
 
Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Semarang cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak