Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
470/Pdt.P/2025/PN Smg MASRIFATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 470/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon semula 13 November 1965 menjadi 6 April 1969 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6840299329 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Semarang, tertanggal 13 Desember 2011;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak