Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. 1.BUDI PURWANTO
2.SUKAMTO
PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE (PANAMTEX) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BUDI PURWANTO
2SUKAMTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1REZA APRANANDABUDI PURWANTO
2REZA APRANANDASUKAMTO
Pihak
NoNama
1PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE (PANAMTEX)
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE (PT. PANAMTEX) selaku TERMOHON PAILIT dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Kepailitan sesuai Permohonan Pernyataan Pailit ini;
4. Menetapkan dan mengangkat :
- Saudara AMANDA RIZKY HUTAMA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149 AH.04.03-2020, yang beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
- Saudara ANUGRAH SURYA KUSUMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-9 AH.04.03-2022, yang beralamat di Jalan Brigjen Sudiarto No. 514, Pedurungan Lor, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
Selaku Tim Kurator dalam seluruh proses kepailitan a quo;
5. Menetapkan imbalan jasa Tim Kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan perkara Kepailitan ini sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku;
6. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak